Menyebarkan Rekaman Atau Foto Korban Kecelakaan, Bisa Diancam 6 Tahun Penjara Loh!

Menyebarkan Rekaman Atau Foto Korban Kecelakaan, Bisa Diancam 6 Tahun Penjara Loh!



Jurnis.id-Memotret ataupun merekam sesuatu merupakan hal wajar yang sudah umum terjadi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta kemudahan akses telepon pintar oleh semua kalangan menjadi salah satu faktor semakin mudahnya suatu informasi atau kejadian penting tersebar luas ke publik. 


Membagikan foto dan video di media sosial telah melebur menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat dari berbagai kalangan dan umur. Termasuk membagikan atau menyebarkan foto dan video korban kecelakaan. Namun, yang jarang diketahui oleh masyarakat adalah menyebarkan foto dan video korban tersebut merupakan sebuah tindak pidana. 


Dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (1) mengatur mengenai penyebaran foto dan video korban kecelakaan yang berbunyi:
 “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektornik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.” 


AKP Roni Faslah sebagaimana dilansir dari detik.com menjelaskan bahwa menyebarkan foto dan video dari korban kecelakaan bukan hanya telah melanggar UU ITE Pasal 27, tetapi juga akan melukai perasaan keluarga dari korban tersebut. 
“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya,” ujar Roni, Sabtu (16/7/2022)

Penulis: Lidya 
Redpel: Gizemli

Komentar

Postingan Populer