BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Patokan Penghasilan
Jurnis.id - Melalui keterangan di laman resminya pada 22 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan untuk menjawab keresahan masyarakat di media sosial mengenai sistem pengelompokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil setelah beredar dan viral sebuah tabel yang keliru di masyarakat. Tabel tersebut menyebutkan bahwa pengeluaran sebesar Rp3 juta per bulan secara otomatis membuat seseorang dikategorikan sebagai orang superkaya atau masuk Desil 10. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengonfirmasi bahwa tabel yang menggunakan patokan angka rupiah secara kaku dan beredar di masyarakat tersebut merupakan informasi yang keliru. Dalam ilmu statistik, desil merupakan metode pemeringkatan relatif dari peringkat satu hingga sepuluh untuk melihat persebaran kondisi ekonomi penduduk secara nasional. Penentuan desil bersifat dinamis. Menurut Badan Pusat Statistik, Pemerintah penentuan peringkat desil tidak hanya didasarkan...









