Kemdiktisaintek Ubah Istilah Prodi Teknik Menjadi Rekayasa
Jurnis.id - Program studi di perguruan tinggi saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengubah istilah program studi teknik menjadi rekayasa. Kebijakan ini bukanlah hal baru. Pada 2025 lalu, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Perubahan penamaan tersebut lebih banyak diterapkan pada bidang multidisiplin, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, hingga Rekayasa Mesin. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengakuan terminologi global terhadap lulusan pendidikan tinggi di Indonesia serta memudahkan proses akreditasi internasional. Dikutip dari Detik.com, meskipun terdapat peraturan mengenai perubahan nama program studi teknik menjadi rekayasa, pihak perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah teknik pa...









