Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Tarif Menjadi WNI Rp75 Juta, Lepas WNI Rp5 Juta

Jurnis.id - Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dikutip dari Kompas.com, aturan tersebut juga mengatur biaya layanan kewarganegaraan lainnya, termasuk naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi WNI melalui jalur permohonan umum yang dikenai tarif sebesar Rp75 juta. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut. "Betul (PP tersebut)," kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan no...

Postingan Terbaru

Antrean Panjang di SPBU, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

UNIS Connect Youthtopia 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus kepada Mahasiswa Baru

Menjaga Warisan Budaya Indonesia Tetap Hidup di Ruang Digital

UKM Jurnalistik UNIS Kunjungi Studio TRANS7, Pelajari Dunia Industri Pertelevisian

Suarakan Kritik Lewat Komedi, Mahasiswa Ilkom UNIS Sukses Gelar Event Bertajuk Tawa Dalam Doa

Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa, HIMAMEN UNIS Gelar Seminar Kolaborasi Bersama Bank Mandiri

Mengenal Layanan Nomor Darurat untuk Situasi Mendesak

Gelar Konferensi Pers, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNIS Siap Hadirkan Komika dan Pejabat di Acara Badan Komunikasi Rakyat

Boardang Boarding Fest 2026 Hadirkan Musik, Kuliner, dan Beragam Hiburan dalam Satu Festival

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Ratusan Warga Terjangkit ISPA