Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Patokan Penghasilan

  Jurnis.id - Melalui keterangan di laman resminya pada 22 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan untuk menjawab keresahan masyarakat di media sosial mengenai sistem pengelompokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).  Langkah ini diambil setelah beredar dan viral sebuah tabel yang keliru di masyarakat. Tabel tersebut menyebutkan bahwa pengeluaran sebesar Rp3 juta per bulan secara otomatis membuat seseorang dikategorikan sebagai orang superkaya atau masuk Desil 10. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengonfirmasi bahwa tabel yang menggunakan patokan angka rupiah secara kaku dan beredar di masyarakat tersebut merupakan informasi yang keliru. Dalam ilmu statistik, desil merupakan metode pemeringkatan relatif dari peringkat satu hingga sepuluh untuk melihat persebaran kondisi ekonomi penduduk secara nasional. Penentuan desil bersifat dinamis. Menurut Badan Pusat Statistik, Pemerintah penentuan peringkat desil tidak hanya didasarkan...

Postingan Terbaru

Limbah Dapur Tak Lagi Terbuang, KKK 13 UNIS Tangerang Kenalkan Pupuk Organik dan Lilin Aromaterapi

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Diusulkan

KKK Buaran Indah Sukses Gelar Sosialisasi Digital Marketing untuk Perkuat UMKM

KKK 9 Karangsari Ubah Limbah Kulit Nanas Jadi Produk Bernilai

KKK 8 Kedaung Wetan Gelar Seminar Edukasi Legalitas Usaha UMKM di Era Digital

Bangun Generasi Bebas Narkoba, KKK Daon Gelar Sosialisasi di SMK Citra Madani

Dema UNIS Tangerang Lantik 11 Pengurus Periode 2026–2027

Kolaborasi KKK 9 UNIS dan Karang Taruna Karangsari dan AirNav Indonesia Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Cukur Rambut

KKK Pangarengan Buat Rocket Stove untuk Atasi Pembakaran Sampah Terbuka

Fenomena FOMO pada Generasi Z di Era Media Sosial