Tarif Menjadi WNI Rp75 Juta, Lepas WNI Rp5 Juta
Jurnis.id - Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dikutip dari Kompas.com, aturan tersebut juga mengatur biaya layanan kewarganegaraan lainnya, termasuk naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi WNI melalui jalur permohonan umum yang dikenai tarif sebesar Rp75 juta. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut. "Betul (PP tersebut)," kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan no...









