Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Kemdiktisaintek Ubah Istilah Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

  Jurnis.id - Program studi di perguruan tinggi saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengubah istilah program studi teknik menjadi rekayasa. Kebijakan ini bukanlah hal baru. Pada 2025 lalu, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Perubahan penamaan tersebut lebih banyak diterapkan pada bidang multidisiplin, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, hingga Rekayasa Mesin. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengakuan terminologi global terhadap lulusan pendidikan tinggi di Indonesia serta memudahkan proses akreditasi internasional. Dikutip dari Detik.com, meskipun terdapat peraturan mengenai perubahan nama program studi teknik menjadi rekayasa, pihak perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah teknik pa...

Postingan Terbaru

Mahasiswa UNIS Raih Juara 1 Competition of Design 2026 Tingkat Nasional

Strategi Belajar Efektif untuk Menghadapi Masa Ujian

Di Balik Tren Self-Reward: Antara Apresiasi Diri dan Pola Konsumtif

Fenomena Burnout Akademik Meningkat, Kesehatan Mental Mahasiswa dan Pelajar Terancam

Transformasi Pendidikan 2026 di Era AI : Interaktif, Adaptif, tetapi Belum Merata

Kemendiktisaintek Siap Tutup Prodi Tak Relevan, Sesuaikan dengan Kebutuhan Industri

Jalan Berlubang di Pasar Kemis Resahkan Warga, Picu Risiko Kecelakaan

Anggaran MBG Disorot, Belanja Tablet hingga Semir Sepatu Capai Ratusan Miliar

Ikan Sapu-Sapu Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

Kartini dan Emansipasi yang Tak Lekang oleh Zaman: Perjuangan yang Belum Usai