Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Jurnis.id - Pemerintah Indonesia mulai memperketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun guna melindungi mereka dari dampak negatif digital sekaligus menjaga kesehatan mental generasi muda. Dikutip dari kominfo.kuburaya.go.id, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembatasan ini diberlakukan melalui regulasi resmi yang mengatur batas usia minimal pengguna media sosial, serta mewajibkan platform digital memperketat sistem verifikasi usia pengguna. Pembatasan ini menyasar platform populer, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak sekaligus meminimalkan paparan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, dan penipuan daring. “Pembatasan ini bukan semata-...









