Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

  Jurnis.id - Pemerintah Indonesia mulai memperketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun guna melindungi mereka dari dampak negatif digital sekaligus menjaga kesehatan mental generasi muda. Dikutip dari kominfo.kuburaya.go.id, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembatasan ini diberlakukan melalui regulasi resmi yang mengatur batas usia minimal pengguna media sosial, serta mewajibkan platform digital memperketat sistem verifikasi usia pengguna. Pembatasan ini menyasar platform populer, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak sekaligus meminimalkan paparan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, dan penipuan daring. “Pembatasan ini bukan semata-...

Postingan Terbaru

Pemerintah Pastikan Stabilitas Pangan hingga Pascalebaran, Stok Menguat dan Harga Stabil

Waspada! Air Keras, Zat Berbahaya yang Dapat Menyebabkan Luka Permanen

Tradisi Mudik di Indonesia: Antara Sejarah, Urbanisasi, dan Silaturahmi

Sepuluh Malam Terakhir Ramadan: Waktu Terbaik Meraih Keutamaan Lailatul Qadar

UKM Jurnalistik Gelar MUBES, Semangat Baru Mengiringi Kepemimpinan Baru

HIMIKOM UNIS Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Organisasi yang Aktif dan Solid

BEM FH UNIS dan GLC Law Office Kupas KUHP Baru: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?

Panggung Gagasan di PEMIRA UNIS: Adu Visi Presma-Wapresma dan Dewan Mahasiswa

Tongkat Estafet Kepemimpinan Berlanjut, USB UNIS Resmi Lantik Pengurus Baru

Kesadaran Lingkungan Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Indonesia