BEM FH UNIS dan GLC Law Office Kupas KUHP Baru: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?


Jurnis.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangetang berkolaborasi dengan GLC Law Office and Mediator menggelar seminar hukum bertema "KUHP Baru di Mata Publik: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?". Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aula Lama, UNIS Tangerang. (12/2)


Wakil Ketua Pelaksana, Ali Bastanta Tarigan, mengungkapkan bahwa latar belakang acara ini dipicu oleh banyaknya pasal dalam KUHP baru yang masih asing bagi warga sipil maupun mahasiswa. Menurutnya, seminar ini menjadi jembatan informasi agar publik tidak terjebak dalam disinformasi.


​"Tema ini sangat penting karena baru terbit tahun 2023 dan diaplikasikan tahun 2026. Kami menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif, mulai dari ahli pidana Prof. Jamin Ginting, praktisi advokat Pak Rifai, hingga sudut pandang akademisi dosen," ujar Ali Bastanta Tarigan


Meski dipersiapkan dalam waktu singkat, kurang dari dua minggu, Ali menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi ruang belajar bersama bagi panitia dan peserta untuk memahami dinamika transisi hukum dari produk kolonial ke hukum nasional yang telah dinantikan selama satu abad.


Seminar ini tidak hanya menarik minat mahasiswa internal UNIS, tetapi juga pelajar SMA dan masyarakat umum. Salah satu peserta, Kanita Najia, menilai KUHP baru sebagai langkah pembaruan yang lebih manusiawi dan kontekstual dengan kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia tidak menampik adanya kekhawatiran terkait rumusan pasal yang dianggap terlalu luas.


​"KUHP baru ini membawa potensi solusi sekaligus kekhawatiran. Ada risiko penafsiran yang berbeda karena rumusannya cukup luas. Menurut saya, ini bukan murni solusi tapi juga bukan murni masalah, melainkan sebuah pembaruan yang butuh tahapan implementasi," tutur Kanita.


Ia juga menambahkan bahwa keterlibatannya dalam seminar ini membantu memfilter informasi simpang siur yang sering beredar di media sosial. "Harapan saya, masyarakat bisa lebih peduli terhadap hukum dan politik, karena dampaknya akan kembali ke kita sendiri," tambahnya.


Pihak panitia berharap melalui seminar ini, pemahaman publik mengenai materi KUHP dapat lebih mendalam untuk meminimalisir multitafsir di masa depan. Para peserta pun menyadari bahwa selama masa transisi menuju 2026, aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim masih perlu mendalami aturan-aturan baru ini agar implementasinya nanti benar-benar memberikan kepastian hukum.


Seminar ini ditutup dengan semangat untuk terus mengawal isu-isu hukum nasional demi terciptanya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.



*****

Penulis: Nabilah

Redpel: N

Komentar

Postingan Populer