Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus: Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

 


Jurnis.id - Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, kantor Redaksi Tempo menerima paket mencurigakan yang ditujukan kepada salah satu jurnalis perempuan Tempo serta pembawa acara siniar "Bocor Alus Politik", Francisca Christy Rosana, yang dikenal sebagai Cica. Paket yang diterima oleh Cica berisi kepala babi dengan kedua telinga yang sudah terpotong dan masih berlumuran darah. Hal ini menandakan bahwa situasi media di tanah air sedang tidak baik-baik saja. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang lebih luas terhadap seluruh profesi jurnalis.

Mengirimkan kepala babi dengan kondisi seperti itu kepada jurnalis perempuan beragama Katolik adalah sinyal penyerangan terhadap identitas sebagai perempuan dan minoritas. Dalam laporan resmi yang diajukan ke Bareskrim Polri, Setri menyatakan bahwa teror ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga semua jurnalis di Indonesia.

Apakah akan terjadi kemunduran kebebasan pers? Tindakan teror seperti ini menciptakan efek jera yang dapat menghambat kebebasan berekspresi dan independensi media. Dewan Pers mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa meskipun jurnalis mungkin melakukan kesalahan, cara-cara kekerasan dan teror tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan permasalahan.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Sayangnya, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya masih belum terselesaikan, menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kebebasan pers.

Teror kepala babi ini ternyata bukan satu-satunya ancaman yang diterima jurnalis Tempo. Pada tanggal 22 Maret 2025, sebuah paket berisi bangkai tikus ditemukan di kantor Tempo. Insiden ini menunjukkan meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia dengan berbagai cara.

Teror kepala babi dan bangkai tikus menjadi peringatan untuk lebih melindungi kebebasan pers. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata melalui tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi, karena tanpa langkah konkret, ancaman terhadap jurnalis akan terus mengancam demokrasi. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga demi kepentingan publik.


•••••

Penulis: Pira

Redpel: Nabela

Sumber: Tempo.co

Komentar

Postingan Populer