Revisi UU TNI Menuju Pengesahan: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Militer



Jurnis.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mendekati tahap pengesahan. Pada 18 Maret 2025, Komisi I DPR RI dan perwakilan pemerintah menggelar rapat pleno, memutuskan RUU TNI dilanjutkan ke rapat paripurna. Delapan fraksi yang hadir, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat II. Pengesahan dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Namun, banyak masyarakat khawatir revisi ini dapat menghidupkan kembali konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang pernah berlaku pada era Orde Baru.

Dwifungsi ABRI adalah kebijakan yang memberikan peran ganda kepada militer, yaitu sebagai kekuatan militer dan sebagai pengatur negara. Kebijakan ini diterapkan pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto dan dihapus setelah reformasi 1998.

Revisi UU TNI yang diusulkan mencakup penambahan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, tugas TNI dalam operasi militer selain perang akan bertambah dari 14 menjadi 17, mencakup penanganan masalah narkotika dan keamanan siber. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa perluasan ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, serta berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru. Ia menyatakan bahwa tujuan revisi adalah untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan negara. 

Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat mengembalikan peran ganda militer dalam urusan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. Mereka menilai bahwa revisi UU TNI dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kembali dwifungsi ABRI, yang berujung pada keterlibatan TNI dalam pemerintahan. 

Dengan semakin intensifnya pembahasan revisi UU TNI di DPR, diperkirakan bahwa RUU ini akan menghadapi berbagai tantangan sebelum dapat disahkan. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan revisi ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga, tanpa mengulang kesalahan masa lalu.



•••••
Penulis: Shanda
Redpel: Nabela 
Sumber : Kompas.com dan BBCNEWSINDONESIA.com

Komentar

Postingan Populer