Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Integritas dan Profesionalisme Wajib Dijaga
Jurnis.id - Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan ini mencapai hingga 280 persen dan berlaku bagi seluruh jenjang, mulai dari hakim tingkat pertama hingga ketua pengadilan tinggi. Pengumuman ini disampaikan oleh Prabowo dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (12/6).
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan. Tingkat kenaikannya berbeda-beda, golongan yang naik paling tinggi adalah golongan paling junior, dan yang lebih tinggi sedikit lebih rendah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan dan saya monitor terus,” kata Prabowo, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat (13/6).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, gaji pokok hakim pemula golongan III A ditetapkan sebesar Rp2.785.700, sedangkan tunjangan terendah yang diterima hakim mencapai Rp19,6 juta per bulan.
Prabowo menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan melalui peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan. "Sudah belasan tahun gaji hakim tidak naik. Ini adalah bentuk perhatian negara dan dukungan terhadap institusi peradilan kita,” tambah Prabowo.
Kenaikan gaji ini mendapat respons positif dari DPR RI. Anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun mengingatkan pentingnya penguatan etika. “Kami sangat menyambut baik. Tapi kami juga menekankan, jangan sampai ada lagi hakim yang terlibat suap atau jual beli perkara,” ujarnya, dikutip dari Kompas.
Pakar antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kenaikan gaji ini bisa mengurangi risiko corruption by need, yaitu korupsi karena kebutuhan ekonomi.
“Dengan gaji yang layak, risiko menerima suap bisa ditekan. Tapi tetap dibutuhkan sistem pengawasan yang kuat,” ujar Zaenur dalam laporan Kompas.
Komisi Yudisial juga merespons positif kebijakan ini. Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut bahwa kenaikan gaji harus menjadi titik awal reformasi moral dan penguatan independensi hakim.
“Kesejahteraan ini harus diiringi dengan komitmen menjaga integritas dan kemandirian. Kesejahteraan yang meningkat akan percuma jika tidak diikuti sikap profesional dan bermoral,” tutur Mukti, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (12/6).
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai titik awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mengharapkan para hakim bisa berdiri lebih tegak dalam menegakkan hukum dan keadilan.
•••••
Penulis: Shanda
Redpel: Nabela
Sumber: Kompas, Setkab.go.id
Komentar
Posting Komentar