Mahasiswa Magang di Kementerian Berpeluang untuk Menerima Uang Saku Mulai 2026
Jurnis.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan mahasiswa magang di kementerian atau lembaga pemerintah menerima uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa uang saku tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa menutupi kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan transportasi selama menjalani magang.
“Kalau di swasta sudah diberikan, kami coba di pemerintahan juga menyediakan anggaran ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang mendapat penugasan resmi dari perguruan tinggi dan melaksanakan magang di instansi pemerintah. Meski demikian, pemberian uang saku ini tidak bersifat wajib dan akan sangat tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Selain itu, uang saku hanya diberikan jika tidak tumpang tindih dengan kompensasi sejenis lainnya, dan dibatasi maksimal untuk masa magang tiga bulan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan efisiensi anggaran belanja negara. Seiring dengan itu, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian anggaran lainnya sebagai bagian dari strategi penghematan tersebut.
Lisbon menambahkan, meskipun kebijakan efisiensi ini bisa berdampak pada sektor tertentu seperti perhotelan, pemerintah telah mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi dan menyiapkan insentif ekonomi lainnya yang akan dijalankan di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
•••••
Penulis: Nabilah
Redpel: Nabela
Sumber: Cnnindonesia dan Tempo
Sumber Foto: Pinterest
Komentar
Posting Komentar