Hari Pertama Pemutihan Pajak, Pemprov Banten Raup Pendapatan Rp10 Miliar


Jurnis.id – Pemerintah Provinsi Banten mencatat penerimaan pendapatan sebesar Rp10 miliar pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada Kamis, (10/4). Program ini disambut oleh masyarakat dan menjadi langkah  Pemprov dalam mendorong kepatuhan pajak di daerah.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan, menjelaskan bahwa lonjakan pendapatan ini jauh di atas rata-rata harian sebelumnya.


"Dari sisi pendapatan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelum Lebaran atau di bulan Ramadan, rata-rata per hari sekitar Rp 7 miliar. Kemarin, capaiannya sekitar Rp 10 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujarnya.


Program pemutihan ini memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pokok tunggakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya.


Namun, tingginya antusiasme warga sempat menimbulkan antrean panjang di sejumlah kantor Samsat. Pemerintah mengakui adanya kendala dalam pelayanan di hari pertama pelaksanaan. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi cepat.


“Ini belum bisa dipukul rata karena baru hari pertama. Tapi fokus pelayanan harus tetap sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Andra.


Ia juga menjelaskan keinginan masyarakat sangat tinggi. Banyak warga yang mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak.


"Ini belum pernah dialami pegawai Samsat sebelumnya. Yang tunjangannya tinggi, ini jadi alat uji bagi mereka, apakah bisa benar-benar melayani masyarakat," ujarnya.


Untuk mengatasi kendala pelayanan, Pemprov Banten tengah melakukan berbagai perbaikan layanan, seperti pengunaan nomor antrean dan penyampaian informasi secara jelas dan berkala kepada masyarakat.


"Sekarang ada nomor antrean. Kedua, informasi juga penting. Misalnya, untuk urus dokumen, kan butuh fotokopi STNK. Kalau balik nama, perlu fotokopi BPKB. Kalau dari awal sudah disampaikan, masyarakat tak perlu antre lagi di mesin fotokopi," tambahnya.


Pemprov optimistis bahwa dengan respons positif masyarakat serta peningkatan mutu layanan, program pemutihan pajak ini akan mencapai hasil yang signifikan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.



•••••

Penulis:

1. Muhammad Arifin (​2206020008)

2. ​Devi ​(2206020015)

​3. Dini Widian Ningrum ​(2206020029)

4. ​Diva Kanaya ​(2206020031)

5. ​Shinta Amelia ​(2206020054)


Redpel: Nabela

Sumber: Kompas

Komentar