Program TNI di Kampus Menuai Pro-Kontra, Mahasiswa Waspadai Militerisme
Jurnis.id - Kekhawatiran publik, khususnya mahasiswa, meningkat menyusul kabar bahwa TNI diperbolehkan mengajar di kampus. Sejak awal 2025, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komando Daerah Militer (Kodam) dalam program yang bertujuan membekali mahasiswa dengan wawasan kebangsaan, bela negara, dan pemahaman geopolitik.g
Komisi Mendikte, lembaga yang mengawasi kurikulum dan kerja sama pendidikan tinggi, menyatakan bahwa kehadiran TNI di kampus bukan untuk mendominasi, melainkan berperan sebagai mitra edukatif. Materi yang disampaikan mencakup isu pertahanan, peran TNI dalam demokrasi, serta nilai-nilai nasionalisme. Program ini diharapkan menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran kebangsaan di kalangan mahasiswa.
Salah satu kampus yang telah menerapkan kerja sama ini adalah Universitas Udayana, yang menjalin MoU dengan Kodam IX/Udayana. Dalam perjanjian tersebut, TNI diberi ruang untuk memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara secara langsung kepada mahasiswa. Namun, langkah ini mendapat penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana. Mereka khawatir dengan kehadiran TNI berisiko menghadirkan militerisme dan dominasi unsur militer dalam institusi pendidikan sipil. BEM menilai bahwa kampus harus tetap menjadi ruang netral yang bebas dari kepentingan sektoral tertentu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komisi Mendikte menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak akan menghilangkan fungsi kritis mahasiswa maupun kebebasan akademik. Mereka menambahkan bahwa wawasan bela negara yang diberikan TNI mencakup pendekatan nonmiliter, termasuk kontribusi masyarakat sipil melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Komisi juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar program ini tidak berkembang menjadi bentuk militerisme terselubung. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendidikan akademik dan nilai-nilai kebangsaan tanpa mengorbankan kebebasan intelektual. Pengawasan dari pihak kampus, mahasiswa, dan masyarakat menjadi kunci agar kerja sama ini berjalan sehat dan bermanfaat. Komisi juga mendorong dialog terbuka antara semua pihak untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul.
•••••
Penulis: Citra
Redpel: Nabela
Sumber: Portal Hukum
Komentar
Posting Komentar