Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukum Bertindak Tegas
Jurnis.id - Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia medis Indonesia. Kali ini, seorang dokter residen anestesi dari FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama, diduga memerkosa dua pasien di RSHS Bandung pada 10 dan 16 Maret 2025. Selain itu, seorang dokter kandungan dilaporkan melakukan pelecehan terhadap pasien yang seharusnya dirawat dan lindungi. Kedua kasus ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan di tengah meningkatnya angka kekerasan seksual di Indonesia.
Sekarang masyarakat tak bisa menutup mata, Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Hal ini bukan sekadar ungkapan emosional, tetapi cerminan dari maraknya kasus demi kasus yang mencuat ke permukaan, menandakan adanya yang salah dalam sistem pengawasan, penegakan hukum, hingga budaya diam yang masih mengakar.
Ketua Umum DPP Gerakan Wanita Sejahtera (GWS), Giwo Rubianto Wiyogo, menyatakan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum serta adanya pembiaran sistemik yang memungkinkan pelaku berkeliaran tanpa hukuman setimpal. Menanggapi kasus ini, Polda Jawa Barat juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan dengan tegas.
Keberanian dr. Dewi Sri Fitriani memasang CCTV di kliniknya juga merupakan contoh kecil bahwa upaya pencegahan bisa dilakukan jika ada kemauan. Namun, pengawasan semacam ini seharusnya menjadi standar, bukan inisiatif pribadi.
Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu. Profesi dokter tidak bisa menjadi alasan untuk kebal hukum. Justru karena profesi mereka menyangkut nyawa dan kehormatan manusia, sanksi terhadap pelanggaran etik dan pidana harus lebih berat.
Kita juga perlu menumbuhkan keberanian untuk melaporkan, mendengarkan korban tanpa menyalahkan, dan menciptakan ruang aman di semua lini, terutama di institusi pendidikan dan layanan publik.
Kedua kasus ini adalah peringatan keras bahwa reformasi perlindungan korban dan penindakan pelaku kekerasan seksual tak bisa ditunda lagi. Kita butuh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ditegakkan dengan serius, bukan sekadar menjadi pajangan hukum. Indonesia tidak bisa lagi diam. Ini saatnya untuk bersuara, bertindak, dan menuntut keadilan.
•••••
Penulis: Bagas
Redpel: Nabela
Komentar
Posting Komentar