Mahasiswa Administrasi Publik Kunjungi Ombudsman RI untuk Dalami Tata Kelola Pelayanan Publik


Jurnis.id - Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Semester 7 Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang melakukan kunjungan belajar ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada tanggal 11 Desember 2024. 

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara maupun swasta, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan berfungsi sebagai pengawas independen untuk memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, guna mencegah terjadinya mal administrasi.

Kegiatan ini dipimpin oleh dosen pengampu mata kuliah Kebijakan Publik, Dr. Hilman, SE, M.Si. Diketahui tujuan dari kunjungan ini untuk memahami lebih dalam tentang peran Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun badan swasta. "Untuk menambah wawasan mengenai cara ombudsman RI menangani terkait laporan atau pengaduan masyarakat, selain itu juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Publik," kata Sipa.

Sipa, selaku ketua pelaksana kegiatan ini, menyampaikan bahwa persiapan kunjungan dilakukan selama kurang lebih dua bulan. "Selama dua bulan itu, kita membentuk panita. Setelah terbentuk, panitia berkoordinasi dengan pihak Ombudsman RI, dan pihak Ombudsman menyambutnya dengan baik," ungkap Sipa.

Dalam acara tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan materi dari perwakilan Ombudsman RI, yaitu Nafi Alrasyid dan Evi Dwi Handayani. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan argumentasi dari mahasiswa kepada pihak Ombudsman RI.

Dari kunjungan ini, Sipa mengungkapkan harapannya agar mahasiswa Administrasi Publik dapat memahami dengan lebih mendalam tentang sistem pelayanan publik di Indonesia. "Berharap mahasiswa dapat belajar tentang cara pengaduan pelayanan publik di Indonesia dan bagaimana melayani publik dengan baik sesuai dengan standar SOP yang telah diterapkan," tutupnya.


•••••
Penulis: Nabela
Redpel: Feari

Komentar

Postingan Populer