Kasus Sleman sebagai Cermin: Apakah KUHP Cukup Jelas Melindungi Korban Kejahatan?


Jurnis.id — Kasus penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terus memicu polemik nasional. Peristiwa ini tidak hanya berujung pada penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, tetapi juga membuka perdebatan mendasar mengenai apakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah cukup melindungi korban kejahatan, khususnya dalam konteks pembelaan diri atau pembelaan terpaksa.


Polri secara resmi menonaktifkan Edy pada Jumat (30/1/2026) menyusul hasil audit internal Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

“Lemahnya pengawasan pimpinan menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan citra Polri. Langkah ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.


Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Arsita (39) menjadi korban penjambretan tas saat mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju wilayah Maguwoharjo, Sleman. Dua pria berboncengan sepeda motor, berinisial RDA dan RS, merampas tas milik Arsita dan melarikan diri.


Secara kebetulan, Arsita bertemu suaminya, Hogi Minaya, yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander usai mengambil pesanan jajanan di Berbah. Dalam kondisi panik, Hogi spontan mengejar pelaku.


“Saya di belakang, jambretnya naik ke trotoar. Suami saya agak ke kanan, lalu mereka turun lagi dan memepet sampai tiga kali supaya berhenti,” ujar Arsita dalam wawancara pada 22 Januari 2026.


Kejar-kejaran berakhir di Jalan Maguwoharjo KM 7. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali setelah melaju di trotoar dengan kecepatan tinggi, menabrak tembok, dan kedua pelaku meninggal dunia saat mendapat perawatan medis.


Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa polisi menangani dua perkara berbeda: kasus penjambretan yang ditangani Satreskrim dan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas.


Pada 30 April 2025, Hogi ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan Model A. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 311 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.


“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Ada dua korban jiwa, sehingga kami berkewajiban memberikan kepastian hukum,” ujar Mulyanto.


Sementara itu, kasus penjambretan dihentikan karena para pelaku meninggal dunia. Hogi sendiri berstatus tahanan kota dengan pemasangan alat GPS, atas permohonan keluarga.


“Saya berharap suami saya mendapatkan keadilan. Apa yang dilakukan murni untuk membela saya,” kata Arsita (Dikutip dari AntaraNews)


Upaya penyelesaian melalui restorative justice dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman pada 26 Januari 2026 dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku, difasilitasi bersama Kejari Palembang dan Pagar Alam. Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.


Namun, polemik tidak mereda. Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman pada 28 Januari 2026 untuk meminta penjelasan menyeluruh. Tekanan publik inilah yang kemudian berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman. 

Kasus Sleman menjadi cermin nyata ketimpangan hukum pidana Indonesia, di mana korban kejahatan berisiko mengalami viktimisasi sekunder. KUHP yang masih berakar pada sistem hukum kolonial Belanda cenderung menitikberatkan pada pemidanaan perbuatan, bukan perlindungan korban.


Konsep pembelaan terpaksa (noodweer) memang dikenal dalam hukum pidana, namun penerapannya kerap bergantung pada tafsir aparat dan hakim. Dalam praktik, korban yang membela diri—seperti Hogi—tetap dapat diproses pidana jika tindakan dinilai melampaui batas proporsionalitas.


Pasal-pasal KUHP, seperti Pasal 311 yang digunakan dalam kasus ini, tidak secara eksplisit menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi. Akibatnya, korban justru dapat menghadapi “hukum balik gentar”, yakni ketakutan untuk membela diri karena ancaman pidana.


Di sisi lain, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan terbatas dan belum terintegrasi secara utuh dengan KUHP. Secara internasional, prinsip-prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Korban Kejahatan juga belum sepenuhnya tercermin dalam sistem hukum pidana nasional.


Kasus Sleman bukan sekadar perkara kecelakaan lalu lintas atau penjambretan, melainkan ujian bagi sistem hukum pidana Indonesia. Publik kini menanti apakah penegakan hukum mampu menghadirkan keadilan yang proporsional tidak hanya tegas, tetapi juga melindungi korban kejahatan. Ke depan, reformasi KUHP dengan memasukkan perlindungan korban secara eksplisit menjadi kebutuhan mendesak agar hukum tidak lagi memposisikan korban sebagai pihak yang kembali dirugikan.


Penulis : Aden

Redpel : Eich

Komentar