Tarif Menjadi WNI Rp75 Juta, Lepas WNI Rp5 Juta



Jurnis.id - Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikutip dari Kompas.com, aturan tersebut juga mengatur biaya layanan kewarganegaraan lainnya, termasuk naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi WNI melalui jalur permohonan umum yang dikenai tarif sebesar Rp75 juta. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut. "Betul (PP tersebut)," kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Menurutnya, PP sebelumnya yang diterbitkan pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo.

Besaran tarif berbeda-beda, bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan dikenai tarif Rp25 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, tarif Rp5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah terdaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan pilihannya untuk menjadi WNI atau tidak memilih salah satu kewarganegaraannya, pemerintah menetapkan tarif Rp1 juta untuk permohonan memperoleh kembali status sebagai warga negara Republik Indonesia.

Pemerintah juga menghapus tarif PNBP bagi WNA yang dinilai berjasa kepada Indonesia atau yang diberikan kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara.


****

Redpel : Byn

Penulis : Tasya

Sumber : Kompas.com

Foto : MU4.co.id

Komentar