Merawat Ruang Belajar yang Akrab dan Tetap Hormat


Jurnis.id - Hubungan antara dosen dan mahasiswa merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas di perguruan tinggi. Dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing, peneliti, sekaligus teladan bagi mahasiswa.

Sementara itu, mahasiswa berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, hubungan yang terjalin antara dosen dan mahasiswa perlu dilandasi sikap profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik.

Dalam praktiknya, interaksi antara dosen dan mahasiswa harus didasarkan pada etika akademik. Hal ini penting karena dosen memiliki kewenangan dalam proses pembelajaran, seperti memberikan penilaian, membimbing tugas akhir, hingga memberikan rekomendasi akademik. Oleh sebab itu, menjaga batas profesional menjadi salah satu upaya untuk menghindari konflik kepentingan maupun perlakuan yang dapat memengaruhi objektivitas.

Etika dalam hubungan dosen dan mahasiswa tidak hanya menjadi tanggung jawab dosen, tetapi juga mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika. Komunikasi yang santun, sikap saling menghormati, serta kepatuhan terhadap norma dan peraturan yang berlaku merupakan fondasi dalam membangun budaya akademik yang sehat.

Menjaga batas profesional bukan berarti membatasi komunikasi atau kedekatan secara berlebihan, melainkan memastikan bahwa setiap hubungan yang terjalin tetap berorientasi pada tujuan akademik. Di sisi lain, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati dosen sebagai pendidik profesional.

Komunikasi yang santun, kepatuhan terhadap peraturan akademik, serta sikap saling menghargai merupakan bagian dari budaya kampus yang perlu terus dibangun. Hubungan yang sehat antara dosen dan mahasiswa akan menciptakan suasana belajar yang kondusif serta mendorong tercapainya prestasi akademik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta etika akademik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen merupakan pendidik profesional yang berkewajiban menjaga martabat profesinya serta melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

Dengan memahami pentingnya batas profesional, diharapkan hubungan antara dosen dan mahasiswa tetap terjaga dalam koridor akademik yang sehat. Lingkungan kampus yang menjunjung tinggi etika dan integritas akan menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas, meningkatkan rasa saling percaya, serta menjaga nama baik institusi pendidikan.

Pada akhirnya, menjaga batas profesional bukan sekadar mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat. Ketika dosen dan mahasiswa sama-sama menjunjung tinggi etika, integritas, serta sikap saling menghormati, proses pendidikan akan berlangsung dengan lebih berkualitas dan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik.



****

Redpel : eby

Penulis : dra

Sumber : Bpk.go.id dan JDIH usu

Foto : Pinterest

Komentar