Menjaga Warisan Budaya Indonesia Tetap Hidup di Ruang Digital
Jurnis.id-Indonesia resmi terpilih sebagai anggota Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO periode 2026–2030. Keanggotaan ini menjadi tonggak penting diplomasi budaya Indonesia di tahun 2026, sekaligus menempatkan bangsa ini dalam ruang pengambilan keputusan global mengenai arah masa depan warisan budaya takbenda.
Saat ini Indonesia memiliki 2.727 warisan budaya takbenda nasional dan 16 elemen yang telah diinskripsi UNESCO. Namun, jumlah yang besar tidak serta-merta menjamin keberlanjutannya. Warisan budaya hanya akan tetap hidup apabila terus dipraktikkan, dipahami, dan diwariskan lintas generasi. Semangat inilah yang menjadi inti dari Konvensi 2003 tentang Intangible Cultural Heritage (ICH), yang menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda sebagai pewaris sekaligus penjaga utama keberlanjutan budaya.
Data kependudukan per 15 Juni 2026 menunjukkan bahwa Gen Z merupakan kelompok penduduk terbesar, yakni 64,04 juta jiwa dari total 289,98 juta penduduk Indonesia, atau sekitar 22 persen. Jika ditambah dengan Gen Alpha dan Gen Beta, jumlah generasi pasca-milenial mencapai lebih dari 126 juta jiwa. Mereka bukan hanya penerus, tetapi juga calon penggerak utama ekosistem budaya Indonesia dalam dua hingga tiga dekade mendatang.
Generasi ini tumbuh dalam lanskap budaya yang berbeda. Pewarisan tradisi tidak lagi terbatas pada sanggar, keluarga, sekolah, komunitas adat, atau panggung pertunjukan. Kini, proses pewarisan juga berlangsung di layar ponsel, video pendek, platform musik, gim daring, arsip digital, hingga kecerdasan buatan. Data Digital 2026 mencatat sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial di Indonesia, setara dengan 62,9 persen populasi.
Keterhubungan digital ini paling menonjol pada Gen Z. Survei Katadata menunjukkan 83 persen Gen Z Indonesia menggunakan Instagram pada akhir 2025. Artinya, ruang digital telah menjadi arena utama pembentukan identitas, selera, ingatan, dan imajinasi budaya.
Implikasinya jelas, jika kebijakan warisan budaya masih memandang generasi muda sekadar sebagai penonton tradisi, maka Indonesia berisiko kehilangan medan pewarisan paling vital. Anak muda kini mengenal batik lewat fesyen digital, gamelan melalui kolaborasi lintas genre, kuliner tradisional lewat video pendek, bahasa daerah lewat meme, dan ritual budaya melalui dokumentasi daring. Cara baru ini bukan berarti pendangkalan budaya, melainkan pintu masuk yang lebih relevan bagi generasi muda untuk mengenal, memahami, dan mengapresiasi warisan budaya.
Kajian Cheng Yi, Jing Huang, dan Liping Song pada 2025 tentang penyebaran warisan budaya takbenda di China menegaskan bahwa young people are more likely to engage with content presented dynamically and interactively. Temuan ini menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar digitalisasi, tetapi pengalaman budaya digital yang interaktif, dinamis, dan tetap berakar pada komunitas.
Karena itu, fokus Indonesia di Komite ICH perlu diarahkan pada dua agenda utama, generasi muda dan transformasi digital. Pertama, pendidikan budaya harus diperkuat sebagai infrastruktur, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Sekolah, universitas, sanggar, museum, komunitas adat, seniman, dan pelaku industri kreatif perlu dihubungkan dalam ekosistem pewarisan yang terbuka. Gen Z harus diberi ruang untuk tidak hanya belajar tradisi, tetapi juga menafsirkan dan mengembangkannya secara bertanggung jawab. Kedua, transformasi digital harus dikelola secara etis. Kecerdasan buatan, platform digital, dan algoritma kini menentukan budaya apa yang terlihat, siapa yang memperoleh manfaat, dan ekspresi apa yang tenggelam. Tanpa tata kelola yang adil, teknologi berisiko mempersempit keragaman budaya dan mengubah warisan hidup menjadi sekadar konten.
Visi Indonesia, Living Heritage, Shared Future akan bermakna bila diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Inventaris digital partisipatif, dokumentasi berbasis komunitas, tata kelola data budaya yang etis, keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan, serta aturan yang memastikan teknologi melayani budaya.
Keanggotaan Indonesia di Komite ICH merupakan sebuah tanggung jawab besar, bukan sekadar pencapaian di atas kertas. Berbekal kekayaan budaya yang luar biasa dan melimpahnya populasi muda, Indonesia berpeluang besar memelopori arah baru dalam pelestarian budaya. Pendekatan baru ini menempatkan manusia sebagai pusatnya, digerakkan langsung oleh generasi muda, serta didukung oleh pemanfaatan teknologi yang inklusif, transparan, dan menghargai keberagaman.
****
Penulis: Ros
Redpel: Rh
Foto : Antara news
Sumber : https://m.antaranews.com/berita/5630217/generasi-muda-dan-masa-depan-warisan-budaya-indonesia?utm_source=copilot.com




Komentar
Posting Komentar