Kominfo Evaluasi Usulan Pembatasan Satu Akun Media Sosial per Orang

 

Jurnis.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengevaluasi usulan kebijakan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial per platform. Melansir CNBC News, langkah ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah anggota DPR terhadap maraknya akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital.


Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyebut evaluasi ini terkait dengan program Satu Data Indonesia serta rencana pembatasan penggunaan nomor ponsel untuk mendaftarkan akun.

“Kita sedang mengevaluasinya karena berkaitan dengan program Satu Data Indonesia,” ungkap Nezar.


Menurutnya, pembatasan satu akun per nomor ponsel bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi tindak penipuan serta mempermudah pengawasan informasi di ruang digital.

“Ini salah satu solusi yang sedang kami evaluasi untuk meminimalkan upaya penipuan dan memudahkan pengawasan terhadap berita palsu dan informasi yang salah,” terangnya.


Melansir Detik.com, Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyambut baik usulan pembatasan tersebut. Ia menilai akun ganda saat ini kerap disalahgunakan untuk mengarahkan opini, menyebarkan berita palsu, hingga menghasut masyarakat.

“Akun ganda ini sangat merusak. Pada akhirnya digunakan untuk keuntungan pihak tertentu dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat serta pengguna asli,” ucapnya.


Oleh juga menyoroti kinerja Kominfo yang dinilai masih ragu dalam menghapus konten hoaks dan ujaran kebencian. “Mereka hanya berani menghapus konten judi online dan pornografi, sedangkan konten hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian masih menunggu izin instansi terkait. Padahal Kominfo sudah diberi kewenangan penuh untuk bertindak tegas,” katanya.


Dukungan serupa datang dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi. Ia mencontohkan regulasi di Swiss yang hanya memperbolehkan satu nomor ponsel per orang, di mana nomor tersebut terhubung dengan berbagai layanan publik termasuk media sosial.

“Ke depan diperlukan akun terintegrasi yang hanya boleh dimiliki oleh satu warga negara,” ujarnya.


Wacana pembatasan satu akun per orang memang bisa jadi solusi untuk menekan peredaran hoaks, akun palsu, hingga penipuan digital. Namun, pembatasan ini juga rawan mengekang kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Tidak sedikit pengguna yang memiliki akun berbeda untuk kepentingan kerja, bisnis, maupun komunitas. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini nantinya benar-benar mampu menekan penyalahgunaan media sosial, atau justru membatasi ruang gerak publik? Pemerintah perlu berhati-hati agar solusi yang ditawarkan tidak malah melahirkan masalah baru bagi kebebasan digital di Indonesia.


••••

Penulis: Aden

RedPel: Eich

Sumber: CNBC News, Detik.com

Komentar