Pemadaman Bergilir di Jawa, Krisis Pasokan Batu Bara Soroti Tata Kelola PLN

 


Jurnis.id - Keandalan sistem kelistrikan nasional kembali diuji. Selama lebih dari sepekan pada Juni 2026, masyarakat di sejumlah wilayah Pulau Jawa harus kembali mengandalkan lilin dan generator set akibat kebijakan pemadaman listrik bergilir yang diterapkan oleh PT PLN (Persero).


Kebijakan "manajemen beban" tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai telah terjadi mismanajemen dalam rantai pasok energi primer, khususnya batu bara, serta adanya kendala teknis pada infrastruktur pembangkit listrik.


Krisis ini mulai memburuk ketika sistem kelistrikan Jawa kehilangan margin cadangan daya yang aman. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengakui adanya gangguan teknis pada dua pembangkit listrik besar milik produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Gangguan tersebut memaksa kedua unit pembangkit keluar dari sistem interkoneksi Jawa.


Namun, akar permasalahan tidak berhenti di situ. Keterbatasan pasokan batu bara kalori menengah (medium-rank coal/MRC) turut memperparah situasi dan menekan kemampuan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap pendukung.


Dikutip dari Tempo.com, merespons kondisi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langsung mengambil langkah dengan membentuk tim pengadaan lintas instansi. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi kendala pemenuhan batu bara kalori menengah yang dibutuhkan PLN dalam proses blending (pencampuran) bahan bakar.


Meski pemerintah mengklaim alokasi tahunan batu bara sebesar 154 juta ton dalam kondisi aman secara komitmen, realisasi distribusi di lapangan masih menghadapi kendala. Akibatnya, pemadaman listrik berdurasi dua hingga tiga jam terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah.


Kondisi ini memantik respons dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, ia mendesak PLN untuk segera membenahi manajemen rantai pasok agar kerugian yang dialami konsumen, baik dari sektor industri maupun rumah tangga, tidak terus berlanjut. Fahmy juga menyoroti pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen oleh perusahaan tambang.


Pengawasan pemerintah perlu diperketat melalui penerapan sanksi yang tegas. Pasalnya, komitmen DMO kerap melemah ketika harga batu bara di pasar global meningkat. Jika tata kelola sektor ini tidak segera dievaluasi secara menyeluruh, kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN berpotensi menurun.


****

Redpel : Byn

Penulis : Ila

Sumber : Tempo dan Kompas

Foto :

Komentar

Postingan Populer