Pemilu 2024 Sudah Dekat, Kenali Tata Cara Nyoblos yang Baik dan Benar!

Pemilu 2024 Sudah Dekat, Kenali Tata Cara Nyoblos yang Baik dan Benar!
Jurnis.id - Pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak semakin dekat. Ketentuan Surat Suara PEMILU 2024
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung hari Rabu, 14 Februari 2024. Terdapat beberapa ketentuan yang wajib diketahui supaya hak suara terhitung atau tidak hangus.
Kawan jurnis, Sudah tahu belum bagaimana cara menggunakan hak suara yang benar? Yuk, simak informasi berikut ini!

Surat Suara Sah
1. Surat suara ditandatangani ketua KPPS
2. ⁠Dicoblos pada nomor urut
3. ⁠Dicoblos pada foto
4. Dicoblos pada nama salah satu pasangan calon
5. ⁠Dicoblos pada gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik

Surat Suara Tidak Sah
1. Surat suara tidak dicoblos
Terdapat coblosan lebih dari satu kolom calon Surat suara kusut, mengkerut atau sobek
2. Dicoblos tapi dicoret-coret
3. ⁠Dicoblos di luar kolom
4. ⁠Surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos
yang disediakan

Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat suara presiden dan wakil presiden : Warna Abu abu
2. ⁠Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) : Warna Merah
3. Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) : Warna Kuning
4. ⁠Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi (DPRD
Provinsi) : Warna Biru
5. Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten/kota
(DPRD Kabupaten/Kota) : Warna Hijau

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023

Tata Cara Menyoblos Surat Suara
1. Cek dan pastikan data diri sudah terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id
2. ⁠Datang ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sesuai data DPT
3. Mengisi daftar hadir di lokasi TPS
4. ⁠Menunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan
5. ⁠Tunggu hingga nama pemilih dipanggil
6. Ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
7. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu mencoblos satu kali pada nomor tau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
8. ⁠Melipat surat suara yang sudah dicoblos sesuai petunjuk
9. ⁠Memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
10. ⁠Mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara sebelum meninggalkan TPS.

Yuk, gunakan hak pilih kalian dengan cerdas dan bertanggung jawab. Jangan Golput ya!!

••••
Penulis: meidiva
Redpel: Feari
Penyunting: Ezram
Sumber: CNN Indonesia dan Detik.Com

Komentar

Postingan Populer