UU Pers Bukan Sekadar Teks, Wartawan Butuh Perlindungan Nyata di Lapangan


Jurnis.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah menjamin kebebasan sekaligus perlindungan hukum bagi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas uji materi terkait pasal perlindungan wartawan. (29/10)

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut UU Pers merupakan landasan penting agar jurnalis dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan.

“Pers punya peran strategis sebagai media informasi dan kontrol sosial,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id).

Namun, pandangan berbeda datang dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Organisasi ini menilai pasal perlindungan dalam UU Pers masih belum tegas, khususnya Pasal 8 yang menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum dari “pemerintah dan/atau masyarakat”. Menurut IWAKUM, rumusan tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan, sehingga wartawan masih rentan terhadap ancaman maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara itu, Dewan Pers memiliki pandangan yang berbeda. Melalui pernyataannya, Abdul Manan menjelaskan bahwa pasal perlindungan wartawan dalam UU Pers sebenarnya tidak bersifat multitafsir. Ia menegaskan, telah ada kerja sama antara Dewan Pers, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan.

“Perlindungan wartawan sudah punya jalurnya, tinggal dijalankan dengan benar,” kata Abdul Manan seperti dikutip dari Antara News.

Pemerintah pun menegaskan hal serupa, bahwa UU Pers telah menjadi payung hukum utama kebebasan pers di Indonesia. Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa tantangan di lapangan masih besar, terutama dalam penegakan hukum dan peningkatan kesadaran aparat terhadap fungsi pers.

Di sisi lain, laporan Hukumonline.com mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang. Menurut laporan tersebut, perlindungan sejati baru terasa ketika jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut. Faktanya, masih banyak wartawan di lapangan yang menghadapi tekanan, gugatan, bahkan ancaman akibat tugas jurnalistik yang dijalankan.

••••
Penulis: Luthfi
RedPel: Eich
Sumber: mkri.id, AntaraNews, CNN. 

Komentar