Buku Tak Lagi Aman di Rak-nya, Literasi Menjadi Tumbal Kerusuhan
![]() |
Jurnis.id-Buku seharusnya menjadi ruang aman bagi ide, gagasan, dan pengetahuan. Namun, peristiwa penyitaan buku pascakerusuhan demonstrasi Agustus 2025 justru menjadi ironi. Puluhan buku milik sejumlah aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka diamankan polisi, sebelum akhirnya dikembalikan pada akhir September.
Dalam rentang 29 Agustus hingga awal September 2025, aparat kepolisian melakukan serangkaian penangkapan terhadap para tersangka kerusuhan di berbagai wilayah. Dari proses itu, turut disita 39 buku dengan tema beragam: filsafat, sejarah gerakan sosial, hingga anarkisme. Dua jajaran institut kepolisian yang tercatat melalukan penyitaan adalah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Polisi beralasan, penyitaan ini bagian dari proses penyidikan. Buku-buku dianggap mungkin berkaitan dengan paham yang mendorong tindakan kriminal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Polri menyatakan bahwa bahan bacaan tersebut tidak ada relevansinya dengan pasal-pasal pidana yang disangkakan. Akhirnya, pada 30 September 2025, buku-buku itu dikembalikan kepada pemiliknya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Dr. Rika Suryani, pengamat hukum Universitas Airlangga menyatakan “Pasal 46 KUHAP jelas menyebutkan bahwa barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan,” tegasnya. Baginya, penyitaan buku bukan hanya salah kaprah secara hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan demokrasi.
Masyarakat sipil turut mengkritik bahwa tindakan penyitaan mengarah pada minimnya literasi aparat dalam memahami kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Di sisi lain, Polri membela diri dengan menyebut pengembalian buku sebagai wujud komitmen terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Namun, di titik ini, kerusakan sudah terjadi. Buku-buku yang seharusnya menjadi simbol peradaban malah diperlakukan sebagai barang bukti kejahatan.
Penulis : Aini
Redpel : Rh
Sumber : Kompas, CNN indonesia, Liputan 6
Sumber foto : Kompas.com




Komentar
Posting Komentar