KKK 8 Kedaung Wetan Gelar Seminar Edukasi Legalitas Usaha UMKM di Era Digital

 




Jurnis.id - Kelompok KKK 8 Kedaung Wetan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang menggelar seminar edukasi bertema “Legalitas Usaha UMKM dan Izin Berusaha sebagai Langkah Membangun Generasi Cerdas dan Masyarakat Berdaya di Era Digital” di Aula Kelurahan Kedaung Wetan, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Hj. Srie Nuning Mulatsih, S.E., M.Si. dan Dr. Hj. Annie Myranika, S.H., M.H. Keduanya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya legalitas usaha di tengah perkembangan era digital.


Materi yang disampaikan meliputi legalitas usaha, izin berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Materi disampaikan secara langsung oleh para narasumber agar peserta memperoleh pemahaman yang praktis dan dapat menerapkannya dalam kegiatan usaha.


Ketua Kelompok KKK 8 Kedaung Wetan, Ikrim Khazifa, menjelaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja KKK yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 1 tentang Tanpa Kemiskinan, SDGs 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDGs 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. “Seminar ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan perekonomian masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan. Hal tersebut juga sesuai dengan tema KKK kita, yaitu KKK Terintegrasi 2026 Berbasis SDGs dalam Mendukung Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari,” kata Ikrim.


Terkait keberlanjutan program, kelompok KKK berencana memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran dan pembuatan NIB sebagai salah satu persyaratan pengajuan sertifikasi halal. Untuk proses selanjutnya, pelaku UMKM akan diarahkan kepada Dr. Hj. Srie Nuning Mulatsih, S.E., M.Si. dan Dr. Hj. Annie Myranika, S.H., M.H., yang merupakan Tim Badan Pembinaan Keislaman dan Layanan Halal (BPKLH). “Kami siap mendampingi para pelaku UMKM untuk pendaftaran dan pembuatan NIB sebagai salah satu persyaratan jika mereka ingin mengajukan sertifikasi halal,” ungkap Ikrim.


Ikrim menilai pemahaman mengenai NIB, QRIS, dan sertifikasi halal penting bagi pelaku UMKM agar dapat mengikuti perkembangan digital sekaligus memperoleh kemudahan dalam menjalankan usaha. Menurutnya, NIB juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan sertifikasi halal.


Ketua Pelaksana Seminar, Nawal Irsyad Rosyadi, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya legalitas usaha. “Kami ingin peserta tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga memahami cara membuat usahanya lebih legal dan memiliki peluang untuk berkembang di era digital,” ujarnya.


Menurut Nawal, tema tersebut dipilih karena masih banyak pelaku UMKM yang telah memiliki usaha, tetapi belum memahami manfaat NIB, QRIS, maupun legalitas usaha lainnya. Melalui seminar tersebut, kelompok KKK berupaya menyampaikan informasi dengan cara yang sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.


Peserta seminar yang sebagian besar merupakan masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Kedaung Wetan menunjukkan antusiasme selama kegiatan berlangsung. Menurut Nawal, respons peserta cukup baik karena materi yang diberikan berkaitan langsung dengan kebutuhan mereka dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.


Dalam proses persiapannya, panitia melakukan koordinasi secara bertahap dengan pihak kelurahan, narasumber, dan peserta, serta mempersiapkan tempat dan kebutuhan teknis kegiatan. Nawal mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam proses koordinasi dan persiapan teknis. Namun, kendala tersebut dapat diatasi melalui komunikasi dan pembagian tugas antaranggota KKK.


Selain materi utama, panitia turut memberikan sejumlah manfaat tambahan kepada peserta, di antaranya e-sertifikat, pengetahuan yang dapat langsung diterapkan, pendampingan pembuatan QRIS dan NIB, serta peluang membangun relasi untuk mengembangkan usaha. Kegiatan tersebut juga didukung oleh Divisi Pendidikan KKK 8 Kedaung Wetan yang turut berperan dalam kelancaran acara.


Nawal berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital. “Kami juga berharap UMKM di Kedaung Wetan bisa semakin berkembang, lebih percaya diri dalam menjalankan usaha, serta memanfaatkan fasilitas digital dan legalitas yang telah dimiliki untuk membuka peluang yang lebih besar,” tutupnya.


Penyelenggaraan seminar tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKK 8 Kedaung Wetan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong pelaku UMKM agar lebih siap mengembangkan usaha melalui legalitas dan pemanfaatan teknologi digital. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud kontribusi mahasiswa dalam mendukung pencapaian SDGs di wilayah Kelurahan Kedaung Wetan.


****

Redpel : Byn

Penulis : Aura

Komentar