APKASI Minta Pemotongan Anggaran Daerah Dihentikan pada 2027
Jurnis.id - Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, meminta pemerintah pusat tidak lagi melakukan pemotongan anggaran pada 2027. Menurut APKASI, kebijakan efisiensi anggaran selama dua tahun terakhir membuat ruang fiskal pemerintah kabupaten semakin sempit sehingga menghambat percepatan pembangunan daerah.
Ia mengatakan, para kepala daerah saat ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka dituntut mempercepat pembangunan daerah serta menyukseskan proyek strategis nasional dan program Presiden. Namun, di sisi lain, kemampuan fiskal daerah justru semakin terbatas akibat pemotongan anggaran dan kebijakan efisiensi.
"Di satu sisi, kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah. Namun, di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran. Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," ucap Bursah dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain meminta penghentian pemotongan anggaran pada 2027, Bursah juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilainya masih bermasalah. Menurutnya, rekonsiliasi data DBH belum sepenuhnya akurat dan pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formulanya.
"Selain itu, penyaluran DBH belum memberikan kepastian waktu dan jumlah. Nah, DBH sering tertunda, meskipun sudah menjadi hak daerah. Mungkin kita juga dapat memahami bahwa pemerintah pusat membutuhkan fiskal untuk proyek strategis nasional dan lain-lain," tuturnya.
Menurut Bursah, keterlambatan pembayaran DBH, termasuk DBH kurang bayar yang dicicil secara bertahap, mengganggu pengelolaan keuangan daerah. "Bahkan, DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Kadang-kadang asumsi kita sekian, tiba-tiba DBH tertunda lagi sehingga mengganggu penetapan APBD. Ini juga menjadi keluhan seluruh kepala daerah, bukan hanya kepala daerah kabupaten, tetapi juga pemerintah provinsi," ungkap Bursah.
Oleh karena itu, APKASI mengusulkan empat langkah perbaikan kepada pemerintah pusat, yakni penyempurnaan tata kelola dan rekonsiliasi data DBH, kepastian penyaluran DBH setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan, penyempurnaan formula DBH sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil, serta penyelesaian DBH kurang bayar secara penuh dan tepat waktu.
Bursah juga secara khusus menyoroti minimnya manfaat DBH sawit bagi daerah penghasil. Menurutnya, kontribusi industri sawit belum tercermin dalam penerimaan APBD kabupaten, padahal daerah penghasil justru masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi.
"Rasanya sangat tidak adil. Di daerah kabupaten, tingkat kemiskinan sudah sangat tinggi. Masyarakat hanya menjadi penonton di tengah keberadaan para pemilik perkebunan sawit. Kami juga merupakan daerah penghasil sawit, tetapi masyarakat di sekitar perkebunan masih hidup dalam kemiskinan," jelas Bursah.
"Hal itu dapat disaksikan secara langsung. Bapak Pimpinan Komisi II bisa berkunjung ke daerah perkebunan sawit, baik di Lahat, Kalimantan, maupun Sumatra, untuk melihat bagaimana penderitaan masyarakat di sekitar perkebunan sawit. Ada perusahaan yang menguasai 20.000 hingga 40.000 hektare lahan dengan kekayaan luar biasa, tetapi meninggalkan penderitaan bagi masyarakat di sekitarnya. Ini yang perlu dibicarakan karena DBH perkebunan sawit tidak memadai dan kadang-kadang tidak terlihat sama sekali. DBH batu bara saja masih lebih terasa, meskipun belum sepenuhnya adil," tambahnya.
Selain isu transfer ke daerah, APKASI juga menilai ruang fiskal pemerintah kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin terbatas. Menurut Bursah, kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya pemanfaatan aset daerah dan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber PAD.
Ia meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus kepada daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, APKASI mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, perluasan kewenangan kepala daerah dalam mengoptimalkan aset, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta sinkronisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan rencana pembangunan daerah.
Bursah juga mengkritik minimnya keterbukaan perusahaan terkait penggunaan dana CSR di daerah.
"Kami juga mengusulkan agar dilakukan sinkronisasi pemanfaatan dana CSR dengan rencana pembangunan daerah. Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan di sekitar kami, baik di Lahat maupun di Kalimantan, tidak pernah terbuka mengenai penggunaan dana CSR. Kami tidak mengetahui untuk apa dana tersebut digunakan. Pada akhirnya, manfaat dana CSR bagi masyarakat sekitar dinilai masih sangat minim," pungkasnya.
APKASI meminta pemerintah pusat menghentikan pemotongan anggaran pada 2027 serta memperbaiki tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH), memperkuat ruang fiskal daerah, dan meningkatkan transparansi dana CSR agar pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
****
Redpel : Byn
Penulis : Citra
Sumber : Kumparan
Foto : Kumparan




Komentar
Posting Komentar