Pemerintah Dorong Substitusi Thrifting dengan Produk Lokal
Jurnis.id - Dalam upaya memperkuat industri lokal dan menekan masuknya barang bekas impor yang dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong substitusi produk thrifting dengan produk lokal.
Dikutip dari Tempo.co, pernyataan tersebut disampaikan Maman saat menghadiri acara di Balai Sarbini, Jakarta, sebagai bagian dari langkah strategis Kementerian UMKM dalam merespons maraknya fenomena penjualan pakaian bekas impor di pasar domestik.
"Kami harus melakukan pemberdayaan kepada pedagang-pedagang thrifting ini, dan inilah yang kami dorong untuk ke depan melakukan substitusi produknya. Kami tidak ingin hanya melarang tanpa memberikan solusi. Kami ingin mereka tetap bisa berjualan, namun dengan produk yang mendukung pertumbuhan UMKM lokal," ujar Maman dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan sejumlah asosiasi pedagang thrifting untuk membahas skema substitusi yang memungkinkan transisi dari produk bekas ke produk lokal. Meski detail teknisnya masih dalam tahap pembahasan, Maman menekankan bahwa pendekatan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen lokal, platform e-commerce, dan komunitas pedagang.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa masuknya pakaian bekas ke Indonesia selama ini tidak lepas dari praktik nakal oknum petugas di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Padahal, impor pakaian bekas telah dilarang secara tegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penegakan hukum dan keberpihakan terhadap produk dalam negeri," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian UMKM akan mengambil langkah konkret, termasuk memanggil serta mengonsolidasikan para pelaku e-commerce yang menjual produk thrifting, sekaligus menutup akses terhadap produk-produk tersebut di platform digital.
Maman menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata pelarangan, melainkan bagian dari strategi besar untuk membangun ekosistem usaha mikro dan kecil yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi produk lokal adalah persepsi harga yang lebih mahal dan pasar yang masih terbatas. Namun, ia optimis bahwa dengan dukungan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor, produk lokal dapat bersaing secara kualitas dan harga.
"Kami akan panggil para produsen pakaian lokal, kami akan dorong mereka untuk berinovasi, memperluas pasar, dan menjalin kemitraan dengan para pedagang. Produk lokal kita tidak kalah bagus, dan ini saatnya kita percaya pada kekuatan sendiri," tuturnya.
Maman menyebut kebijakan ini sebagai langkah terobosan yang mengedepankan prinsip win-win solution, di mana pedagang tetap dapat berusaha, konsumen memperoleh produk berkualitas, dan industri lokal tumbuh lebih kuat. Ia berharap masyarakat turut mendukung gerakan ini dengan mulai mencintai dan memilih produk buatan dalam negeri.
*****
Penulis: Rosyati
Redpel: Nabela
Sumber: Tempo.co




Komentar
Posting Komentar