Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak Demi Masa Depan yang Lebih Aman
Jurnis.id - Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 10.431 kasus pada tahun 2024. Angka ini tergolong tinggi dengan jumlah kasus 1.915 angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2023. Salah satu permasalahan utama adalah anak-anak sering kali tidak mengungkapkan pelecehan yang mereka alami. Maka dapat dipastikan bahwa ini bukan satu satunya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Indonesia.
Kekerasan seksual saat ini juga masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Kekerasan seksual juga bisa berbentuk kontak atau non-kontak dan verbal atau non-verbal. karena, ketimpangan relasi kuasa atau gender dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, penting bagi orang tua dan masyarakat agar lebih waspada dan sadar akan risiko yang ada. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, antara lain edukasi dan sosialisasi, mendukung lingkungan edukasi, pengawasan dan perlindungan, serta pelatihan bagi orang tua.
Tindakan-tindakan tersebut tentu hanya bersifat pencegahan. Walaupun demikian, setidaknya dengan melakukan upaya-upaya di atas, diharapkan kasus kekerasan seksual utamanya dapat dicegah seoptimal mungkin.
•••••
Penulis: Putri
Redpel: Feari
Sumber: Kemenkeu dan CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar