PPN Naik 12%, UMKM Menghadapi Tantangan Baru dalam Pemulihan Ekonomi
Jurnis.id - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Upaya ini dianggap sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi negara dan mendanai program pembangunan seperti infrastuktur, kesehatan, dan pendidikan.
Sedangkan, beberapa pihak khawatir kebijakan ini tentunya membuat kenaikan harga barang dan jasa yang dapat menurunkan daya beli konsumen secara perlahan, terutama pada sektor usaha kecil dan menengah serta di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan peningkatan pajak ini disertai dengan transparansi, supaya masyarakat akan melihat bahwa pendapatan dari pajak tersebut digunakan dengan benar, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kenaikan tarif PPN memang sulit dihindari, tetapi jika dikelola dengan baik akan menjadi peluang untuk memperbaiki ekonomi serta kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Namun, untuk mengurangi dampak negatifnya, pemerintah perlu memastikan adanya dukungan untuk pihak yang paling terdampak, seperti UMKM dan masyarakat dengan penghasilan rendah, salah satunya dengan memberikan subsidi untuk barang-barang pokok agar tidak melonjak terlalu tinggi.
Pada akhirnya, keberhasilan dari kebijakan ini akan sangat ditentukan dari sejauh mana pemerintah mampu mengelola dan mengalokasikan pendapatan yang dihasilkan dari pajak tersebut untuk kepentingan rakyat, serta menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan daya beli masyarakat.
Penulis : Zahra
Redpel : Feari
Sumber foto: Google
Komentar
Posting Komentar