Langkah Awal Melek Kasus Pelecehan Seksual, 100% PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS

Langkah Awal Melek Kasus Pelecehan Seksual, 
100% PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS

Ilustrasi : Jurnis.id

Jurnis.id – Kemendikbudritek nyatakan 100% Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia saat ini telah mebentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang terdiri dari unsur pendidik, mahasiswa, serta tenaga kependidikan yang telah melalui proses pembekalan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021 terdapat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91%, psikis dan diskriminasi 8,8%, hingga kekerasan fisik 1,1%.

Dari 67 kasus, sebanyak 35 laporan didapati dari perguruan tinggi hingga menempati urutan pertama kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya dalam diskusi daring pada Senin (11/04/22) silam, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan saran dan rekomendasi agar kementerian, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan membangun ruang aman dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

“Itu merupakan komitmen kami untuk pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,” tegas Aminah.

Setelah dua tahun melalui mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, salah satu upaya Kemendikbudristek yaitu dengan mendorong perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terus dijalankan.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membetuk Satgas PPKS. 125 PTN yang telah membentuk Satgas PPKS itu terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi,” jelas Kepala Puspeka Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami, Jumat (03/02/23).

Dibentuknya satgas PPKS memiliki tujuan agar menjadi gerakan bersama dalam memerangi kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengingat banyaknya hambatan dalam pencegahan hingga penanganan kasus pelecehan seksual dan kasus-kasus yang bahkan tidak terselesaikan menjadikan kehadiran satgas ini diharap dapat menjadi ruang aman bagi para korban dan langkah bagi perguruan tinggi untuk merespons dan memiliki sikap keberpihakan terhadap korban pada situasi darurat kekerasan seksual yang terjadi di universitas.
Sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas, sementara yang sudah membentuk satgas PPKS baru sebanyak 20 PTS.

“Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya yang selama ini ada, sehingga kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” ucap Manneke Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI).
***
Penulis : HMS
Penyunting : Dita/Reni

Komentar

Postingan Populer