Kemdiktisaintek Ubah Istilah Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

 


Jurnis.id - Program studi di perguruan tinggi saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengubah istilah program studi teknik menjadi rekayasa.

Kebijakan ini bukanlah hal baru. Pada 2025 lalu, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Perubahan penamaan tersebut lebih banyak diterapkan pada bidang multidisiplin, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, hingga Rekayasa Mesin. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengakuan terminologi global terhadap lulusan pendidikan tinggi di Indonesia serta memudahkan proses akreditasi internasional.

Dikutip dari Detik.com, meskipun terdapat peraturan mengenai perubahan nama program studi teknik menjadi rekayasa, pihak perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah teknik pada nama program studinya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengatakan bahwa program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting serta sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan yang sama.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," ujarnya.

Kementerian juga menegaskan bahwa kebijakan perubahan istilah program studi teknik menjadi rekayasa tidak bersifat wajib. Kedua istilah tersebut tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering.


****


Redpel : Byn

Penulis : Tasya

Sumber : Detik.com

Foto : Zaher Architects

Komentar

Postingan Populer