RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Diusulkan

 


Jurnis.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam RUU tersebut, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.


Habiburokhman mengungkapkan bahwa cakupan regulasi tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lainnya. Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset. Ternyata, bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenai perampasan aset.


Dikutip dari Suara.com, ia menyebutkan 13 jenis tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.


Luasnya cakupan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan aturan, terutama terhadap warga yang tidak menduduki jabatan publik. “Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ungkapnya.


Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa secara prinsip hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sejumlah ahli menilai perlu adanya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).


Selain itu, para pakar menyampaikan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.


Habiburokhman juga membandingkan draf regulasi tersebut dengan sistem hukum yang telah diterapkan di sejumlah negara maju. “Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu, ketentuan penerapan perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain,” jelasnya.


Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPR RI kini fokus merumuskan sistem pengawasan yang ketat. Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum sebagai syarat utama dalam keberhasilan penerapan regulasi tersebut.


Untuk itu, Komisi III DPR RI sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset. Selain itu, harus terdapat sanksi hukum, etika, profesi, dan pidana bagi penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. 


Sejauh ini, RUU Perampasan Aset telah mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Tanggapan positif maupun negatif bermunculan di kolom komentar berbagai platform media sosial. Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi perhatian dan memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat.



****

Redpel : Byn

Penulis : Citra

Sumber : Suara.com

Foto : Wartaekonomi

Komentar