Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

 

Jurnis.id - Pemerintah Indonesia mulai memperketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun guna melindungi mereka dari dampak negatif digital sekaligus menjaga kesehatan mental generasi muda.

Dikutip dari kominfo.kuburaya.go.id, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembatasan ini diberlakukan melalui regulasi resmi yang mengatur batas usia minimal pengguna media sosial, serta mewajibkan platform digital memperketat sistem verifikasi usia pengguna.

Pembatasan ini menyasar platform populer, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak sekaligus meminimalkan paparan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, dan penipuan daring.

“Pembatasan ini bukan semata-mata melarang, tetapi memastikan anak memperoleh perlindungan maksimal saat mengakses teknologi digital,” ujar perwakilan pemerintah dalam pernyataan resminya.

Sejumlah lembaga juga menyoroti pentingnya kebijakan ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai penggunaan media sosial tanpa pengawasan berdampak pada perkembangan psikologis anak, termasuk meningkatkan risiko kecanduan gawai dan gangguan kesehatan mental.

UNICEF menyebut anak sebagai kelompok rentan di ruang digital yang membutuhkan perlindungan ekstra dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan keluarga.

Pemerintah juga mengajak orang tua untuk aktif mengawasi aktivitas digital anak serta memanfaatkan fitur kontrol orang tua yang tersedia di berbagai platform media sosial.

Meski demikian, kebijakan ini memunculkan beragam respons masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut demi keamanan anak, sementara yang lain menilai perlu pendekatan edukasi yang lebih kuat agar anak tetap belajar memanfaatkan teknologi secara bijak.

Pemerintah memastikan regulasi ini terus dievaluasi seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.


•••

Redpel : Byn

Penulis : Ervina

Sumber : kominfo.kuburaya.go.id, KPAI.go.id, UNICEF.org

Foto : Antara News Mataram

Komentar

Postingan Populer