Ketika Krisis Iklim Ikut Mencekik Biaya Hidup
Jurnis.id-Selasa pagi, 20 Oktober 2026, perhatian orang-orang yang melintas di Bundaran HI tertuju pada Patung Selamat Datang. Monumen yang biasanya menjadi latar swafoto itu menjadi tempat aktivis Greenpeace menyampaikan protes. Mereka memanjat patung dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar pemerintah menangani krisis iklim sekaligus meringankan beban hidup masyarakat, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dua spanduk kuning dibentangkan. Salah satunya menghadap Istana dengan tulisan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”. Spanduk lainnya menghadap ke selatan dan bertuliskan, “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”
Kalimat-kalimat itu terdengar seperti keluhan yang bisa muncul dalam percakapan sehari-hari. Pesannya sederhana, tanpa istilah teknis tentang emisi karbon atau tata kelola gambut. Namun, di balik kalimat tersebut, ada persoalan yang lebih luas, hubungan antara kerusakan lingkungan, kondisi ekonomi, dan kehidupan masyarakat.
Sekitar pukul 09.30 WIB, aparat mulai menurunkan spanduk tersebut. Aksi itu berlangsung singkat, tetapi pertanyaan yang disampaikan para aktivis menyisakan persoalan yang lebih panjang. Ketika bencana lingkungan terus menjadi ancaman, sejauh mana penanganannya mampu melindungi kesehatan dan penghidupan masyarakat?
Selama ini, krisis lingkungan dan biaya hidup kerap dibicarakan sebagai dua persoalan yang terpisah. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dianggap sebagai urusan kehutanan, pemadaman api, dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, biaya hidup lebih sering dikaitkan dengan harga kebutuhan pokok, pendapatan, dan kondisi ekonomi rumah tangga.
Padahal, keduanya dapat saling berkaitan. Kebakaran hutan dan lahan yang menghasilkan kabut asap bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat berisiko menghadapi gangguan pernapasan, keterbatasan aktivitas di luar ruangan, hingga hambatan dalam bekerja.
Dampaknya tidak selalu dirasakan secara merata. Bagi pekerja harian, misalnya, berkurangnya kesempatan bekerja dapat berarti hilangnya pendapatan. Mereka yang bergantung pada penghasilan harian tidak selalu memiliki keleluasaan untuk berhenti bekerja ketika kondisi lingkungan membahayakan kesehatan. Sementara itu, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi.
Dalam konteks tersebut, tuntutan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” memperoleh maknanya. Lingkungan yang rusak bukan hanya persoalan tentang hutan yang terbakar atau udara yang tercemar. Dampaknya dapat merembet ke kehidupan sosial dan ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas untuk menghadapi bencana.
Aksi Greenpeace bukan satu-satunya bentuk protes yang berlangsung di Jakarta pada hari itu. Berbagai kelompok menyampaikan tuntutan terkait persoalan yang berbeda, mulai dari lingkungan dan ruang sipil hingga korupsi, pendidikan, dan kesehatan. Beragamnya isu tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi terhadap pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan satu kebijakan, tetapi juga dengan persoalan yang memengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, spanduk Greenpeace digambarkan sebagai “suara kecemasan rakyat”. Istilah kecemasan terasa relevan untuk menggambarkan kegelisahan di balik tuntutan tersebut. Ada kekhawatiran mengenai kondisi lingkungan, tetapi juga pertanyaan tentang bagaimana masyarakat harus menghadapi dampaknya dan siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasinya.
Pertanyaan “Apa Kerja Pemerintah?” menjadi bagian penting dari pesan itu. Kalimat tersebut bukan hanya menyoroti keberadaan masalah, melainkan juga meminta pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan, perkembangan penanganan, dan hasil yang benar-benar dapat dirasakan.
Pemerintah sendiri menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menangani karhutla, termasuk melalui penegakan hukum terhadap perusahaan yang dikenai sanksi administratif serta proses pidana terhadap pihak yang diduga terlibat.
Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Bentuk sanksinya meliputi pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem, paksaan pemulihan ekosistem, dan pencabutan izin. Kementerian yang sama juga menyampaikan bahwa proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Angka tersebut menunjukkan adanya langkah penegakan hukum. Namun, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Publik juga perlu mengetahui bagaimana sanksi dijalankan, sejauh mana pemulihan lingkungan dilakukan, serta bagaimana proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab berkembang.
Penegakan hukum merupakan bagian penting dari penanganan karhutla, tetapi pencegahan dan pemulihan juga tidak kalah penting. Ketika kawasan terdampak tidak pulih dengan baik atau risiko kebakaran tidak ditangani secara memadai, masyarakat tetap berhadapan dengan ancaman yang sama. Karena itu, keberhasilan kebijakan perlu dinilai bukan hanya dari tindakan yang diumumkan, melainkan juga dari perubahan kondisi lingkungan dan perlindungan yang diterima warga.
Kebutuhan masyarakat pun tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Warga yang terdampak membutuhkan akses terhadap informasi kesehatan, perlindungan dari paparan asap, serta dukungan ketika aktivitas dan mata pencaharian mereka terganggu. Upaya penanganan lingkungan perlu mempertimbangkan dampak nyata yang dialami masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan.
Di sinilah hubungan antara krisis lingkungan dan biaya hidup perlu dipahami secara lebih luas. Kerusakan lingkungan dapat menambah beban yang harus ditanggung masyarakat, baik melalui risiko kesehatan maupun gangguan terhadap pekerjaan dan aktivitas ekonomi. Karena itu, kebijakan lingkungan tidak seharusnya dipandang sebagai agenda yang terpisah dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Tentu, karhutla merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Penanganannya membutuhkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan koordinasi berbagai pihak. Evaluasi terhadap pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang telah dijalankan serta hasil yang dapat dibuktikan.
Namun, kompleksitas tersebut tidak menghilangkan kebutuhan masyarakat akan kejelasan dan pertanggungjawaban. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan, pihak yang terbukti melanggar melalui proses yang berlaku, serta langkah yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa berulang.
Pada akhirnya, tuntutan yang dibentangkan di Bundaran HI bukan hanya tentang spanduk yang sempat menghiasi sebuah monumen. Pesan itu mengingatkan bahwa persoalan lingkungan dan ekonomi saling bersinggungan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika kerusakan lingkungan turut mengancam kesehatan dan penghidupan, keberhasilan pemerintah perlu terlihat melalui perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Jawabannya tidak cukup berupa pernyataan atau pengumuman kebijakan. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk mencegah kebakaran, memulihkan lingkungan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat yang terdampak. Sebab, bagi warga yang harus menghadapi akibat kerusakan lingkungan, harapan akan langit yang kembali biru juga berarti harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih aman dan layak.
Penulis: Ina
Redpel: Rh
dok: Pinterest
sumber: IDN Times




Komentar
Posting Komentar