DPR RI Ketok Palu, RUU APBN 2027 Resmi Disahkan

 


Jurnis.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026).


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR RI untuk mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh anggota DPR RI dan dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

“Setuju” jawab anggota DPR RI yang kemudian diikuti ketukan palu oleh Puan Maharani.


Dikutip dari Investortrust.id, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian dalam postur APBN 2027 dibandingkan dengan usulan pemerintah yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja negara. “Pertama, terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4% dari PDB untuk memastikan kemampuan maksimal APBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” kata Said.


Said menjelaskan, meskipun pendapatan dan belanja negara mengalami kenaikan, target defisit anggaran tetap dipertahankan sebesar 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Keputusan tersebut bertujuan memastikan APBN 2027 tetap mampu menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.


****

Redpel : Byn

Penulis : Dhara

Sumber : Investortrust.id

Foto : Cnbcindonesia

Komentar

Postingan Populer