BEM FAKULTAS HUKUM UNIS MENGGELAR KEGIATAN KAJIAN HUKUM BERTEMA: ADA APAKAH DENGAN RUU KUHP?

Jurnis.id—Pada hari Rabu, (27/07/2022) kemarin, BEM Fakultas Hukum Unis Tangerang menggelar Kajian Hukum bertema: Ada Apakah Dengan RKUHP?. 

Acara tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan dihadiri oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum sendiri maupun mahasiswa dari Fakultas lainnya. Rangkaian acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pelaksana Acara yakni Muhammad Jufri Armen, dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Unis yaitu Dr. Sukhebi Mofea S.H., M.H. 

Kemudian disambung dengan rangkaian acara utama, paparan mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disampaikan oleh tiga narasumber serta diskusi. Dalam sambutannya, Jufri menyampaikan bahwa tujuan utama pelaksanaan kegiatan Kajian Hukum ini adalah agar mahasiswa Unis dapat mengenal lebih dekat mengenai RKUHP tersebut. 

“Tujuan utama pelaksanaan kajian hukum ini adalah agar para mahasiswa Unis Tangerang khususnya mahasiswa Fakultas Hukum lebih memahami RKUHP serta berbagai permasalahan dari RKUHP tersebut. Seperti yang kita tahu bahwa RKUHP ini banyak terdapat pasal-pasal yang kontroversial, dan kita belum tahu sebenarnya mengarah kemana RKUHP tersebut,” tuturnya. 

Dipandu oleh Moderator yakni Dadi Waluyo S.H.,M.H, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber yang dimulai oleh Ade Adhari S.H.,M.H sebagai pemateri pertama, dilanjutkan oleh Mohd.M.M Herman Sitompul S.H.,M.H, dan pemateri terakhir yakni M. Amin Nasution S.H.,M.H. Ade Adhari menyampaikan bahwa mengapa dalam masyarakat terjadi pro dan kontra mengenai RKUHP ini, karena sebenarnya kita berdiri di dua aliran hukum yang berbeda. 

“Kalau kita belajar hukum pidana, dalam hukum pidana terdapat dua aliran, yaitu aliran klasik dan aliran modern. Sadar atau tidak sadar sebetulnya kita dipandu oleh dua aliran tersebut,” ujarnya saat menyampaikan materi. 

Menurutnya, disamping terdapat pasal-pasal yang dinilai cukup kontroversial, terdapat juga sisi baik dari rancangan Undang-undang tersebut. Seperti adanya aturan yang belum diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara mahasiswa dan narasumber yang terbagi menjadi empat sesi. Dalam penuturannya Uswatun Khasanah selaku Wakil Ketua Umum Bem Fakultas Hukum, menyampaikan bahwa kemungkinan akan diadakan kegiatan Kajian Hukum kedepannya. 

“Kemungkinan akan ada, khususnya di Divisi Kajian dan Soshum, dan kemungkinan akan terbuka untuk umum,” jelasnya.


Penulis: Lidya

Komentar

Postingan Populer