Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Abaikan Luka Korban Orde Baru
Jurnis.id — Pemerintah Republik Indonesia resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, dalam Upacara Kenegaraan di Istana Negara pada Senin pagi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Soeharto atas kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional. “Gelar ini diberikan sebagai penghormatan atas pengabdian panjang Pak Harto dalam pembangunan dan stabilitas nasional,” ujar Prabowo dalam sambutannya. Fadli Zon, menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara komprehensif dan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu. “Seluruh persyaratan administratif dan substansial telah dipenuhi. Penilaian dilakukan sesuai ketentuan,”* kata Fadli. Keputusan ini memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia, aktivis demokrasi, dan para penyintas pelanggaran...









