Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Pemerintah Dalami Indikasi Makar
Jurnis.id - Indonesia dikejutkan oleh informasi mengenai dugaan kasus penyadapan dan akses ilegal yang salah satu targetnya adalah Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap Jenderal Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026), mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar karena dinilai membahayakan keselamatan, kepentingan, dan kedaulatan negara serta pemimpin negara. "Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujar Prasetyo Hadi.
Ia juga menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara sebagai tindakan yang "luar biasa". Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, Listyo disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). "Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," lanjut Prasetyo Hadi.
Dugaan penyadapan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai motif di balik tindakan tersebut. Pasalnya, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga mencakup pejabat negara, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Luasnya cakupan sasaran penyadapan membuat motif di balik tindakan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diungkap dalam proses hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami indikasi tindakan yang mengarah pada dugaan makar.
Yusril menyebutkan bahwa salah satu aspek yang didalami adalah dugaan adanya upaya untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
"Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta berbagai elemen masyarakat tengah diusut Bareskrim Polri. Pemerintah menyebut kasus ini berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan mengarah pada indikasi makar, sementara motif di baliknya masih didalami.
****
Redpel : Byn
Penulis : Citra
Sumber : Kompas
Foto : Aceh tribunnews




Komentar
Posting Komentar