BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Patokan Penghasilan

 







Jurnis.id - Melalui keterangan di laman resminya pada 22 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan untuk menjawab keresahan masyarakat di media sosial mengenai sistem pengelompokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 


Langkah ini diambil setelah beredar dan viral sebuah tabel yang keliru di masyarakat. Tabel tersebut menyebutkan bahwa pengeluaran sebesar Rp3 juta per bulan secara otomatis membuat seseorang dikategorikan sebagai orang superkaya atau masuk Desil 10.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengonfirmasi bahwa tabel yang menggunakan patokan angka rupiah secara kaku dan beredar di masyarakat tersebut merupakan informasi yang keliru. Dalam ilmu statistik, desil merupakan metode pemeringkatan relatif dari peringkat satu hingga sepuluh untuk melihat persebaran kondisi ekonomi penduduk secara nasional. Penentuan desil bersifat dinamis.


Menurut Badan Pusat Statistik, Pemerintah penentuan peringkat desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan barang tertentu, daya listrik, pekerjaan, atau satu indikator tertentu. Pemeringkatan tersebut mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan, seperti kondisi perumahan, sumber air minum, kepemilikan aset, data dan konsumsi listrik, pendidikan dan pekerjaan, komposisi keluarga, kesehatan, serta disabilitas. Dengan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT), pemerintah menilai pendekatan tersebut sesuai untuk mengolah berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan.


Di sisi lain, diskusi di internet juga memperlihatkan keluhan dari sebagian warganet yang merasakan adanya perbedaan antara hasil perhitungan statistik nasional dan beban biaya hidup yang mereka hadapi di lapangan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa status desil keluarganya belum sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.


Dikutip dari Kumparan.com, Sekretaris Utama BPS RI, Dr. Ir. Zulkipli, M.Si., menyampaikan bahwa masyarakat memiliki akses untuk mengajukan pemeriksaan ulang apabila merasa data desil keluarganya tidak akurat. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan fasilitas verifikasi bagi masyarakat. "Kita semua sudah ada fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Ada fasilitas Cek Bansos yang diberikan sehingga kita bisa, kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang di dalamnya," ujarnya.


Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengecek secara langsung status mereka dalam basis data sosial ekonomi pemerintah secara daring. Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan memasukkan nama lengkap dan wilayah tempat tinggal sesuai dengan KTP.


****

Redpel : Byn

Penulis : Crip

Sumber : Kumparan dan Badan Pusat Statistik

Foto : Detik.com

Komentar